Sejumlah Aparatur Sipil Negara yang baru saja diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kudus buka suara mengenai perbedaan signifikan dalam penghasilan mereka. Sebelumnya bekerja sebagai honorer dengan gaji sangat minim, kini pendapatan bulanan mereka mencapai puluhan kali lipat.
Acara penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi 2.606 pegawai berlangsung pada 30 Desember 2025 di Kabupaten Kudus. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan teknis yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan menjadi momentum penting bagi tenaga honorer yang selama ini berjuang mendapatkan status ASN.
Salah seorang PPPK paruh waktu mengungkapkan bahwa saat masih berstatus honorer, ia hanya menerima gaji sekitar Rp200 ribu per bulan. Jumlah tersebut dinilai sangat minim untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun setelah resmi diangkat menjadi PPPK paruh waktu, penghasilannya kini berada di kisaran Rp2,6 juta per bulan, sesuai dengan ketentuan upah yang berlaku di daerah.
Perubahan ini tidak hanya memberi kepastian penghasilan yang lebih layak, tetapi juga mencerminkan keberhasilan kebijakan penataan PPPK paruh waktu yang saat ini tengah digulirkan di berbagai daerah di Indonesia. Skema ini menjadikan PPPK paruh waktu memperoleh hak gaji bulanan yang stabil berdasarkan aturan upah minimum di daerah setempat, berbeda jauh dibandingkan dengan sistem honorer sebelumnya yang sering kali tidak menentu.
Peningkatan gaji PPPK paruh waktu juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjamin kesejahteraan pegawai non-ASN yang kini memiliki status hukum yang jelas dalam struktur ASN. Dengan demikian, PPPK paruh waktu kini memiliki pendapatan yang jauh lebih kompetitif serta jaminan hak sosial sesuai aturan yang berlaku.
