![]() |
| Polres Balangan |
Penyelidikan kasus video asusila yang melibatkan seorang selebgram asal Kabupaten Balangan terus berlanjut. Tidak hanya menetapkan pemeran utama, jajaran Polres Balangan kini tengah memburu pelaku yang pertama kali menyebarkan konten tersebut ke ruang publik digital.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi mengatakan tim penyidik telah mengantongi identitas terduga penyebar awal video viral itu, yang kini diketahui berada di wilayah Rantau, Kabupaten Tapin. Penyidik bekerja intensif bersama unit siber dan kepolisian setempat untuk melakukan penangkapan dan pemrosesan hukum.
Video asusila yang viral ini sebelumnya menyeret selebgram berinisial MF alias Fazar Bungas (24) dan rekannya HY alias Hariyanto (27), yang diduga menjadi pemeran dalam konten tersebut. Keduanya merupakan warga setempat yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian berhasil mengamankan bukti dan keterangan saksi dalam kasus ini.
Penyebaran video ini pertama kali memicu keresahan masyarakat setelah menjadi viral di media sosial pada 12 Desember 2025, meskipun pembuatan rekaman itu sendiri dilakukan pada pertengahan 2024 di kamar pribadi salah satu pelaku di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin.
Polisi menegaskan bahwa penyebar konten asusila memiliki konsekuensi hukum yang berat. Dalam kasus pornografi, bukan hanya pemeran yang bisa dipidana, tetapi juga siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan konten pornografi tersebut ke publik. Penyebar awal bisa dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengancam hukuman penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp6 miliar.
Dalam penanganannya, polisi tak hanya fokus pada aspek pidana. Aparat turut menggandeng pihak terkait untuk mengantisipasi dampak sosial konten pornografi tersebut terhadap masyarakat, termasuk mempertimbangkan langkah preventif agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Kapolres Balangan kembali mengimbau masyarakat untuk tidak mengunduh atau menyebarkan konten asusila apa pun, karena hal itu sama saja dengan ikut terlibat dalam perbuatan yang melanggar hukum. “Masyarakat diingatkan untuk berhati-hati dalam menggunakan teknologi digital. Penyebaran konten pornografi tetap merupakan tindak pidana,” ujar AKBP Yulianor Abdi.
Proses penyelidikan masih berlanjut, dan penyidik membuka kemungkinan untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam peredaran video asusila ini hingga ke tingkat distribusi digital yang lebih luas.
